Badan Kerjasama Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri
UniversitasUniv. Indonesia
Nama AcaraPendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) – Periode Juni 2022 online melalui Aplikasi Zoom
Tanggal06/04/2022 - 05/02/2022

Banner

Kegiatan

The Center for Continuing Legal Education – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLE FHUI) bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) – Periode Juni 2022 online melalui Aplikasi Zoom I. INFORMASI UMUM PKPA ini diselenggarakan atas kerjasama CLE FHUI dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) Pimpinan Dr. Luhut MP. Pangaribuan S.H. LL.M.; Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18 April 2022 sampai dengan tanggal 2 Juni 2022; Peserta PKPA wajib membaca dan mempelajari ketentuan PKPA di laman ini; CLE FHUI selaku mitra PERADI RBA dalam penyelenggara PKPA berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan (menentukan tanggal waktu dan pengajar) dan pengumpulan berkas data (fotokopi ijazah yang dilegalisir fotokopi KTP biodata peserta dll). Selanjutnya data-data tersebut diserahkan kepada PERADI RBA untuk dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan penyelenggaraan PKPA PERADI untuk kemudian dilakukan penerbitan sertifikat PKPA; Hal mengenai Ujian Profesi Advokat (jadwal pendaftaran tanggal ujian dll) merupakan kewenangan PERADI RBA. Informasi dapat di akses melalui situs (peradi.co); Setelah menyelesaikan PKPA peserta dipersilahkan mengikuti magang di berbagai kantor Advokat LBH atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penyelenggara PKPA tidak menyediakan fasilitas magang Advokat. Magang sebagai syarat untuk Pelantikan Advokat dilaksanakan selama dua (2) tahun PERADI RBA menghitung periode magang SETELAH peserta menyelesaikan PKPA dan dibuktikan Peserta dengan menyerahkan Laporan Pendahuluan Magang. II. DASAR HUKUM PELAKSANAAN Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); MoU antara PERADI RBA dengan Universitas Indonesia; Kerjasama antara Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui The Center for Continuing Legal Education(CLE-FHUI) untuk menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA). III. SYARAT PENDAFTARAN PESERTA Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum fakultas syariah perguruan tinggi hukum militer dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia yang dilegalisir. Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA; Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus surat keterangan lulus sidang surat keterangan Sarjana Hukum dll (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA) Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir. Peserta wajib memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat). IV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN BIAYA Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara online dengan melengkapi segala persyaratan wajib yang tertera pada URL berikut ini: https://bit.ly/PKPAJuni2022 Melakukan pembayaran PKPA sebesar Rp. 5.150.000- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk pajak dan peserta akan mendapatkan premium member ke https://eclis.id selama 2 bulan. Pembayaran biaya PKPA hanya dapat dilakukan via transfer/disetor ke nomor rekening berikut: BANK BNI CABANG UNIVERSITAS INDONESIA DEPOK REKENING: 1273001335 ATAS NAMA: UNIVERSITAS INDONESIA / PENERIMAAN UKK CLE FHUI Perhatian: Harap memasukkan 3 digit terakhir nomor HP Pendaftar pada 3 digit terakhir nominal transfer sebagai nomor identifikasi pembayaran peserta. Contoh: Biaya PKPA sebesar Rp. 5.150.000- kemudian Pendaftar memiliki nomor HP 081-234-567-65 sehingga nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 5.150.765-. Tidak menerima pembayaran pendidikan menggunakan E-Wallet seperti OVO DANA DOKU dan/atau pembayaran sejenisnya. Pembatalan H-15 pendidikan PKPA dikenakan biaya administrasi sebesar 10% atau dapat diikutkan pada PKPA periode berikutnya. V. JADWAL DAN PELAKSANAAN Jadwal : 9 kali pertemuan tiap Sabtu dan Minggu (Pukul 09.00 – 17.00 WIB) Tanggal 4-5 11-12 18-19 25-26 Juni dan 2 Juli 2022